Kamis, 08 Maret 2012

Klasifikasi Jenis Kebakaran

PDF Print E-mail
Klasifikasi jenis kebakaran berdasarkan penjelasan pasal 23 & 24 Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 1992, tentang penanggulangan bahaya kebakaran dalam wilayah DKI Jakarta
1. Kebakaran Klas A
Kebakaran dari bahan biasa yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, pakaian dan sejenisnya. Jenis alat pemadam : yang menggunakan air harus digunakan sebagai alat pemadam pokok.
2. Kebakaran Klas B
Kebakaran bahan cairan yang mudah terbakar seperti minyak bumi, gas, lemak dan sejenisnya. Jenis alat pemadam : yang digunakan adalah jenis busa sebagai alat pemadam pokok.
3. Kebakaran Klas C
Kebakaran listrik (seperti kebocoran listrik, korsleting) termasuk kebakaran pada alat-alat listrik. Jenis alat pemadam : yang digunakan adalah jenis kimia dan gas sebagai alat pemadam pokok.
4. Kebakaran Klas D
Kebakaran logam seperti Zeng, Magnesium, serbuk Aluminium, Sodium, Titanium dan lain-lain. Jenis alat pemadam : yang harus digunakan adalah jenis khusus yang berupa bubuk kimia kering.

Rabu, 07 Maret 2012

Sifat batugamping secara umum

Adapun sifat dari batugamping secara umum adalah sebagai berikut :
a. Warna                      : Putih,putih kecoklatan, dan putih keabuan
b. Kilap                       : Kaca dan tanah
c. Goresan                   : Putih sampai putih keabuan
d. Bidang belahan       : Tidak teratur
e. Pecahan                   : Uneven
f. Kekerasan                : 2,7 – 3,4 skala mohs
g. Berat Jenis               : 2,387 Ton/m3
h. Tenacity                  : Keras, Kompak, sebagian berongga